TUGAS ILMU SOSIAL DASAR
Nama
: Maria Febrianti Gaso Badeoda
Npm : 18116098
Kelas :1KA19
HUKUM , NEGARA DAN PEMERINTAHAN
Ø PENGERTIAN HUKUM :
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan
cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka
kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas
kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli
mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang
mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada
satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang
dapat diterima oleh semua pihak.Ketiadaan definisi hukum yang dapat
diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya
permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi
mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum?
Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?.
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi
mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan
pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk
mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam
pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan
perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang
ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui
pengertian hukum.Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya
mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
- Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
- Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
- Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
- Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Ø SIFAT
DAN CIRI-CIRI HUKUM:
Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah
ciri-ciri hukum :
1.
Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu diadakan
oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan itu bersifat
memaksa
4.
Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.
Berisi perintah dan
atau larangan
6.
Perintah dan atau
larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Sifat Hukum
• Mengatur
hukum memuat
peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku
manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat
•
Memaksa
hukum dapat memaksa
anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima
sanksi tegas.
Ø SUMBER HUKUM :
a. Sumber Hukum dalam arti
material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum
yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu
(selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
b. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
b. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1) Undang-undang(statue)
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis (custom)
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yang berlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi (jurisprudentie)
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat(treaty)
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis (custom)
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yang berlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi (jurisprudentie)
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat(treaty)
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum(doktrin)
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Ø Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
·
Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Hukum
adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·
Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian
Negara.
·
Hukum
jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·
Hukum
doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang
sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
- Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Ø PENGERTIAN NEGARA
Negara
dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam
masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat
juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang
diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.
Pengertian Negara secara Etimologis
Secara
etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata
asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan
Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu
diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari
kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan
tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul
bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo
Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato
didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat
perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.
Di
Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara
atau nagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah
dikenal dan dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan
Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai
sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca.
Jadi, istilah "negara" sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia
jauh sebelum bangsa Eropa.
Pengertian Negara Menurut para Ahli
Pengertian
tentang negara juga banyak disumbangkan dari pemikiran para ahli, baik dari
dalam maupun luar negeri. Berikut ini telah kami kumpulkan untuk Anda, pendapat
para ahli tentang negara.
Pengertian Negara menurut Ahli Dalam Negeri
Berikut
ini beberapa pengertian negara dari para ahli dalam negeri:
- Prof. Nasroen: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
- Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
- Senarko: Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
- M. Solly Lubis, S.H: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.
- Miriam Budiardjo: negara adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah.
Pengertian Negara menurut Ahli Luar Negeri
Berikut
ini beberapa pengertian negara dari para ahli luar negeri:
- Plato: Negara adalah manusia dalam ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.
- Aristoteles: Negara adalah perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.
- Hugo de Groot (Grotius): Negara adalah ikatan dari manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
- Jean Bodin: Negara adalah sejumlah keluarga dengan segala harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kuasa yang berdaulat.
- Hans Kelsen: Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (Zwangordenung).
- J. H. A. Logemann: Negara adalah organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaanya bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat.
- Fr. Oppenheimer: negara adalah sekumpulan masyarakat yang memiliki deferensial politik, yaitu terdapat hubungan antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.
- Bluntschli: Negara ialah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah yang tertentu.
- Valkenier: Negara ialah rakyat yang sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan hukum yang berlaku lama di suatu daerah yang tertentu.
- Thomas Hobbes: Negara adalah hasil perjanjian antar-individu untuk menciptakan suatu lembaga dengan wewenang mutlak untuk menata mereka melalui undang-undang dan untuk memaksa semua agar taat pada undang-undang itu.
- J.J. Rousseau: Negara adalah perkumpulan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas dan merdeka.
- Karl Marx: Negara adalah alat kekuasaan bagi penguasa untuk menindas kelas manusia yang lain.
- Roger F. Soltau: Negara adalah suatu alat atau kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.
- R. Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok masyarakat yang disebut bangsa.
Ø 2 TUGAS UTAMA NEGARA :
·
Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
·
Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
Ø SIFAT-SIFAT NEGARA
1. Memaksa
Sifat negara
yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki
kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat
pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa,
hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang
melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi
yang tegas.
2. Monopoli
Sifat negara
yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga
memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan
ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
3.
Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara
yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki
kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara
tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau
tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas,
sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga
negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.
Ø 2 BENTUK NEGARA :
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.( Indonesia adalah salah satu contoh dari separuh jumlah negara di dunia yang berbentuk kesatuan (terdapat di UUD 1945 pasal 1). Selain itu, Jepang, Perancis, Belanda, Italia, dan Filipina juga berbentuk negara kesatuan.
2. Negara Serikat/Federal
Negara serikat, negara federal, atau negara federasi adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan negara lain. (Amerika Serikat, Malaysia, Brasil, Jerman, dan Australia merupakan contoh negara serikat atau negara federal.)
Ø
UNSUR-UNSUR
NEGARA :
Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933
ada 5 unsur
yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
a. Penghuni (penduduk/rakyat).
b. Wilayah.
c.
Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
d.
Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain
e.
Pengakuan dari negara lain.
Keempat
unsur pertama disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus
terpenuhi agar terbentuk negara, sedangkan unsur yang kelima disebut unsur
deklaratif yakni unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak.:
1.Rakyat
dibutuhkan
rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama
untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat dibutuhkan dalam melakukan
aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan sebuah negara. Dalam
hal ini, rakyat adalah semua orang yang berada dalam suatu wilayah negara serta
tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.
2.Wilayah
Wilayah
merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan dalam sebuah negara.
Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau rakyat untuk menetap
dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan, ekstrateritorial, udara
dan batas-batas wilayah negara. Wilayah tersebut haruslah permanen karena
mustahil terbentuk negara jikalau rakyatnya berpindah-pindah atau tidak
memiliki wilayah.
3.Negara
memiliki pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan
merupakan unsur-unsur negara yang penting dalam sebuah negara agar negara dapat
memiliki kekuasaan dalam mengatur rakyatnya sendiri, dan dapat mempertahankan
negara dari serangan dari luar. Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas
empat sifat kedaulatan yaitu:
+ Permanen yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki
negara itu selama tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
+ Asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari
sebuah kekuasaan yang lebih tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.
+ Bulat atau tidak terbagi-bagi yang berarti
kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan
tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti ada satu kedaulatan dalam negara.
+ Tidak terbatas atau mutlak berarti kedaulatan negara
tidak terbatasi oleh siapapun sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak
berdaulat dan tidak memiliki kekuasaan.
4. Adanya pengakuan dari negara-negara lain dimana
pengakuan ini merupakan bukti sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak
untuk terhindar dari ancaman dan campur tangan negara lain. Kemudian untuk
menghadirkan pengakuan dari negara lain maka perlu adanya menjalin hubungan
dalam ekonomi, politik, budaya, sosial dan pertahanan serta keamanan. Adapun
macam-macam bentuk pengakuan yaitu sebagai berikut:
+ Pengakuan de jure yang berarti pengakuan yang
berdasarkan hukum. Dalam hal ini, sebuah negara diakui secara formal dapat
memenuhi adanya persyaratan yang telah ditentukan secara hukum internasional
agar bisa berpartisipasi secara aktif dalam tata pergaulan internasional.
+ Pengakuan de facto yang berarti diakui secara nyata
bahwa negara tersebut telah diakui karena memiliki unsur-unsur negara berupa
rakyat, negara dan wilayah.
Ø Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan
tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus
merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.
Memajukan kesejahteraan umum;
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ø PENGERTIAN PEMERINTAH
Pemerintah adalah organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah
tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya,
terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Ø PERBEDAAN PEMERINTAH
DAN PEMERINTAHAN
Perbedaan
dari Pemerintah (Government )DenganPemerintahan (Governance )
Kalau Pemerintah (Government ) lebih berkaitan
dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola
administrasi pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah (Government )
merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa.
Kalau
Tata Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang
sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan
(Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa,
kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya
menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses
pemerintahan.Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan
proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut.
SUMBER :
http://noteofgirl.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html
http://www.mrtekno.net/2013/04/sumber-sumber-hukum-di-indonesia_23.html
http://djulian28.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-negara-unsur-unsur-sifat.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
http://annisanursifa.blogspot.co.id/p/tujuan-negara-kesatuan-republik.html
http://www.academia.edu/7142301/Perbedaan_dari_Pemerintah_Government_Dengan_Pemerintahan_Governance
Nama : Nurul Tania Rantetana
NPM : 15116637
KELAS : 1KA19
Ø PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara adalah mereka
sekelompok orang yang berdasarkan hukun adalah anggota atau penduduk sebuah
negara.
Dan ada juga yang disebut dengan
bukan warga negara yaitu dimana ada orang asing yang tinggal dinegara orang
lain.
Berikut ini adalah beberapa asas
kewarganegaraan yang perlu diketahui.
1. Asas ius soli dan ius sanguinis
Ius soli adalah penentu status kewarganegaraan seseorang berdasar pada tempat dimana mereka dilahirkan. Sedangkan ius sanguinis status kewarganegaraan yang di dasarkan pada negara mana ia berasal.
Ius soli adalah penentu status kewarganegaraan seseorang berdasar pada tempat dimana mereka dilahirkan. Sedangkan ius sanguinis status kewarganegaraan yang di dasarkan pada negara mana ia berasal.
2. Bipatride dan apatride
Bipatride adalah dua kewarganegaraan yang timbul akibat adanya peraturan dari 2 negara yang berkaitan sehingga membuat satu orang memiliki 2 kewarganegaraan. Sedangkan apertride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan, dimana hal ini akibat dari adanya peraturan bahwa seseorang tersebut tidak diakui menjadi warga negara manapun.
Bipatride adalah dua kewarganegaraan yang timbul akibat adanya peraturan dari 2 negara yang berkaitan sehingga membuat satu orang memiliki 2 kewarganegaraan. Sedangkan apertride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan, dimana hal ini akibat dari adanya peraturan bahwa seseorang tersebut tidak diakui menjadi warga negara manapun.
Ø KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
1.
Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia
3.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut;
6.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga
ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya Warga Negara Indonesia;
7.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia
18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
9.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya;
10.
Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui;
11.
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
12.
Anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan
ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Ø MENYEBUTKAN ORANG-ORANG YANG BERADA DALAM SATU WILAYAH
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara,
oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang
pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah
yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya.
Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu
kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut
ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah.
Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula
keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah
itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah
berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada
prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri.
Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui
batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk
memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis)
menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara
ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre
ansemble).
c.
Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah
pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan
penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
d. UUD (konstitusi)
e. pengakuan Internasional (secara de
facto maupun de jure).
Ø WARGA NEGARA MENURUT
UNDANG-UNANG DASAR 1945 DALAM PASAL 26
Menurut
UUD 1945 pasal 26 yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang
Ø
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )
Pasal 31
(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32
(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )
(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Ø PENGERTIAN PELAPISAN
SOSIAL
Kata stratification berasal dari kata
stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin,
pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas
secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya
kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
Ø TERJADINYA
PELAPISAN SOSIAL
• Terjadinya dengan sendiri
proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari lapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
• Terjadi dengan disengaja
tujuan dari dibentuknya lapisan ini adalah untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem pelapisan inil ditentukan secara tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan ini misalnya dalam organisasi pemerintahan, organisasi kepartaian, perusahaan-perusahaan besar, dan lainnya. Sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, yaitu :
– Sistem fungsional
pembagian kerja pada kedudukan yang tingkatnya- berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
– Sistem skalarpembagian kekuasaan menurut jenjang dari bawah ke atas.
Kelemahan dari sistem ini, yaitu :
1. Terjadi kelemahan dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
2. Membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinan mengambil inisiatif
proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari lapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
• Terjadi dengan disengaja
tujuan dari dibentuknya lapisan ini adalah untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem pelapisan inil ditentukan secara tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan ini misalnya dalam organisasi pemerintahan, organisasi kepartaian, perusahaan-perusahaan besar, dan lainnya. Sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, yaitu :
– Sistem fungsional
pembagian kerja pada kedudukan yang tingkatnya- berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
– Sistem skalarpembagian kekuasaan menurut jenjang dari bawah ke atas.
Kelemahan dari sistem ini, yaitu :
1. Terjadi kelemahan dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
2. Membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinan mengambil inisiatif
Ø PERBEDAAN
SYSTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat terbentuk dari
individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang
tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan.
c. Kasta Brahmana : merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
d. Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
e. Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
f. Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
g. Paria : golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
• Pelapisan sosial ciri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno. Didalam organisasi masyarakat primitif pun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum.
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistatis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan.
c. Kasta Brahmana : merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
d. Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
e. Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
f. Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
g. Paria : golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
• Pelapisan sosial ciri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno. Didalam organisasi masyarakat primitif pun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum.
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistatis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
Ø TEORI TENTANG PELAPISAN
SOSIAL :
Beberapa teori mengenai pelapisan sosial
A. Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
• Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
• Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
• Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
• Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
• Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
• ukuran kekayaan
• ukuran kekuasaan
• ukuran kehormatan
• ukuran ilmu pengetahuan
Beberapa teori mengenai pelapisan sosial
A. Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
• Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
• Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
• Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
• Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
• Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
• ukuran kekayaan
• ukuran kekuasaan
• ukuran kehormatan
• ukuran ilmu pengetahuan
http://annisaiqlima93.blogspot.com/2010/10/bab-5-softskill-warga-negara-dan-negara.html
https://raullycious.wordpress.com/2011/11/22/pengertian-pelapisan-sosial-dan-aspek-aspek-positif-dan-negatif-dari-sistem-pelapisan-sosial/
https://ciptadestiara.wordpress.com/category/sistem-pelapisan-dalam-masyarakat/
Nama
: Jeremy Felix
Npm
: 13116703
Kelas :
1KA19
Ø KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara manusia dan lingkungan
masyarakat pada umumya terjadi secara timbal balik. Artinya, setiap orang
sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap
masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapkan
dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat ini
terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak
inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.
Persamaan derajat adalah persamaan yang
dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya
persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang
telah diatur dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang persamaan
hak.
Ø Persamaan Hak
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak
individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karena dimana kekuasaan itu
berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan
berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
Ø Persamaan
derajat di Indonesia
Persamaan derajat adalah persamaan nilai, harga
taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya. Harkat
manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali cipta, rasa,
karsa dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat adalah tingkatan
harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan derajat
adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang
memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.
Ø PASAL-PASAL DALAM UNDANG-UNDANG 1945 TENTANG
PERSAMAAN HAK
a) Pasal 27
Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak
asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b) Pasal 28
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
c) Pasal 29
Ayat 1 kebebasan memeluk agama bagi penduduk
yang dijamin oleh negara.
d) Pasal 31
Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai
pengajaran.
Ø ELITE
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi II
– 1995) menyebut elite adalah “orang orang terbaik atau pilihan di suatu
kelompok,” dan “kelompok kecil orang terpandang atau berderajat tinggi (kaum
bangsawam, cendekiawan dan lain-lain)”.
Sumber lain mendefinisikan elite adalah sebagai
suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu konektivitas
dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering
ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain:
§
Elite
menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
§
Faktor
utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang
dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material
maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
§
Dalam hal
tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
§
Ciri-ciri
lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan
yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok
orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti
lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih umum elite dimaksudkan
kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang
terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat
kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya
berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu
lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau
mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai
kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya,
pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
Ø
MENYEBUTKAN FUNGSI ELITE DALAM MEMEGANG
STRATEGI
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik
dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk
menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting,
memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan
dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan
masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini
serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas
secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal
dengan elite.
Ø
MASSA
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan
suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa
hal menyerupai keramaian, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam
hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan
serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh
beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka
yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers,
atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Ø CIRI-CIRI MASA
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang
membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan
masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas
yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang
yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya
melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau
lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar
pengalaman antara anggotaanggotanya.
4. Terdiri dari orang-orang dalam segala lapangan
dan tingkatan sosial.
5. Anonim dan heterogen.
6. Tidak terdapat interaksi dan interelasi.
7. Tidak mampu bertindak secara teratur.
8. Adanya sikap yang kurang kritis, gampang
percaya pada pihak lain, amat sugestible (mudah dipengaruhi).
Kesimpulan
§ Pelapisan social adalah perbedaan dalam
masyarakat yang masuk ke dalam susunan bertinkat atau seperti kasta.
§ Faktor-faktor yang membentuk Pelapisan Sosial
(Stratifikasi Sosial) adalah Kekayaan, Kekuasaan atau Kewenangan, Kehormatan,
dan Ilmu Pengetahuan.
§ Sifat stratifikasi social tertutup yaitu
membatasi perpindahan lapisan social seseorang. Sedangkan stratifikasi social
tertutup memungkinkan seseorang berpindah lapisan sesuai kemampuan yang
dimilikinya.
§ Kesamaan derajat adalah kesamaan diri sendiri
kepada orang lain dan masyarakat, yang dinyatakan sebagai Hak Aasi Manusia.
§ Elite adalah golongan teratas atau menempati
puncak struktur social yang terpenting dan mepunyai keunggulan dalam pencapaian
di bidang mereka.
§ Massa adalah pengelompokan menyerupai keramaian
yang berasal dari segala tingkatan social dan berbagai lapisan masyarakat
sumber :
1.
Priambodo, B. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat.http://bagaspriambodo.blogspot.com/2012/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html. Diakses tanggal 3 November 2014.
2.
Riyani, Riskya (2012). Kelompok Sosial.
http://riskyariyani91.wordpress.com/2012/01/04/ringkasan-materi-sosiologi-kelas-xi-semester-2-bab-4-2/ . Diakses tanggal 4 November 2014.
1.
Septavy, Natania (2012). Pelapisan sosial dan Kesamaanhttps://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/ciri-ciri-massa/ . Diakses tanggal 4 November 2014.
2.
Stratifikasi Sosial. http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial . Diterbitkan pada 19 Februari 2014.
Npm : 13116048
Kelas : 1KA19
“MASYARAKAT PERKOTAAN, ASPEK-ASPEK POSITIF DAN NEGATIF”
Pengertian Masyarakat
Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.
syarat-syarat menjadi masyarakat
-
Mematuhi aturan yang dibuat oleh Negara.
- Mematuhi hak dan
kewajiban sebagai masyarakat.
- Melindungi negara
ditempat masyarakat tersebut bermukim.
- Menciptakan lingkungan
yang tentram dan damai.
pengertian masyarakat perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
2 tipe masyarakat
Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
- masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain
- masyarakat merdeka, yagn terbagi dalam :
- masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yang bertalian dengan hubungan darah atau keturunan
- masyarakat kultur, yaitu
masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan,
misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja
dan sabagainya
cirri-ciri masyarakat kota
Ada beberap ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
2. Orang
kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada
orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
3. Pembagian
kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas
yang nyata.
4.
Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh
warga kota dari pada warga desa.
5. Interaksi
yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada
faktor pribadi.
6. Pembagian
waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan
individu.
7.
Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota
biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
perbedaan antara desa dan kota
Ada beberapa ciri yang dapat digunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Antara lain sebagai berikut:
Ada beberapa ciri yang dapat digunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Antara lain sebagai berikut:
1. Kota memiliki penduduk yang jumlahnya lebih banyak
dibandingkan desa.
2. Lingkungan hidup di pedesaan sangat jauh berbeda
dengan diperkotaan.Lingkungan pedesaan terasa lebih dekat dengan alam
bebas,udaranya bersih,sinar matahari cukup dan lain sebagainya.Sedangkan
dilingkungan perkotaan yang sebagian besar dilapisi beton dan
aspal,bangunan-bangunan menjulang tinggi dan pemukiman yang padat.
3. Kegiatan utama penduduk desa berada di sector
ekonomi primer yaitu bidang agraris(pertanian).
4. Corak kehidupan social di desa dapat dikatakan
masih homogin(satu jenis),sebaliknya di kota sangat heterogin(beraneka ragam)
karena disana saling bertemu berbagai suku bangsa,agama,kelompok dan
masing-masing memiliki kepentingan yang berlainan.
5. Sistem
pelapisan social di kota jauh lebih kompleks daripada di desa.
6. Mobilitas (kemampuan bergerak) social di
kota jauh lebih besar daripada di desa.
7. Bila terjadi pertentangan,di usahakan
untuk dirukunkan,karena memang prinsip kerukunan inilah yang menjiiwai hubungan
sosial pada masyarakat pedesaan.
8. Jumlah angkatan kerja yang tidak
mempunyai pekerjaan tetap di pedesaan jauh lebih besar daripada di perkotaan.
Ø
Hubungan Desa Dengan Kota
Hubungan desa dengan kota sangatlah erat satu sama lain. Hal ini
dikarnakan keduanya memiliki sifat ketergantungan yang tidak dapat dihilangkan.
Ketergantungan ini berguna dalam memenuhi kebutuhan hidup setiap masyarakat
yang ada di kota maupun di desa.
Masyarakat desa berguna bagi masyarakat kota dalam
kebutuhanbahan-bahan pokok dan baku, seperti : beras, sayur, buah, daging,
ikan, dan lain sebagainya. Sedangkan masyarakat desa membutuhkan masyarakat
kota untuk dalam mengelolah bahan-bahan baku dan pokok yang telah mereka
hasilkan seperti : pembuatan baju,celana, perabotan, makanan instan (mie),roti
, dan lain sebagainya.
Masyarakat kota dibutuhkan juga dalam bidang jasa, seperti :
para mahasiswa lulusan pertanian dan pertenakan yang datang kedesa untuk
menunjukan teknik-teknik bercocok tanam dan perawatan hewan ternak yang tepat
menurut musimnya, sehingga tingkat kerugian para petani/peternak dapat
berkurang. Selain itu dalam bidang kesehatan, pendidikan, pemasangan listrik ke
pelosok-pelosok pedesaan. Dan lain sebagainya.
Terlepas dari apakah itu masyarakat desa atau masyarakat kota,
yang perlu diperhatikan adalah kehidupan didalammya yang harus dijalankan
dengan toleransi dan menghargai perbedaan satu dengan yang lainnya.
Ø
Aspek-aspek Negatif dan Positif
perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial,
ekonomi, kebudayaan dan politik. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu
lingkungan perkotaan, seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
Wisma: unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan
untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan
kegiatan-kegiatansosial dalam keluarga.
Karya : Unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi
suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat ;
misalnya bagi kehidupan perindustrian, perdagangan, pelabuhan, terminal,serta
kegiatan kerja lainnya.
Marga : Unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk
menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya di dalam
kota (hubungan internal), serta hubugan antara kota itu dengan kota-kota atau
daerah lainnya (hubungan eksternal).
Suka : Unsur ini merupakan bagian dari ruang perkantoran untuk
memnuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas-fasilitas hiburan, rekreasi,
petamanan, kebudayaan, dan kesenian.
Penyempurnaan : Unsur ini merupakan bagian yang penting bagi
suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam ke empat unsur di atas,
termasuk fasilitas keagamaan, perkuburan kota, fasilitas pendidikan dan
kesehatan, jaringan utilitas umum.
Ø 5 UNSUR LINGKUNGAN PERKOTAAN
Perkembangan
kota merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan
dan politik. Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk
stuktur kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan
perkotaan setidaknya mengandung 5 unsur yang meliputi :
- Wisma : unsure ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsure wisma ini menghadapkan
>dapat
mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan
kebutuhan penduduk untu masa mendatang
>memperbaiki
keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu
kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan
menyenangkan
Karya :
unsure ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena
unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
2.
Marga :
unsure ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan
hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan
antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
3. Suka : unsure ini merupakan bagian dari ruang
perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi,
pertamanan, kebudayaan dan kesenian
4. Penyempurna : unsure ini merupakan bagian yang penting
bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur
termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan
kota dan jaringan utilitas kota.
Ø FUNGSI EKSTERNAL KOTA
- Pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintahan wilayah tertentu
- Pusat dan orientasi kehidupan social budaya suatu wilayah lebih luas
- Pusat dan wadah kegiatan ekonomi ekspor :
>
Produksi barang dan jasa
>
Terminal dan distribusi barang dan jasa.
4.
Simpul komunikasi regional/global
5.
Satuan fisik-infrastruktural yang terkail dengan arus
regional/global.
SUMBER :
http://defri-z.blogspot.co.id/2014/11/a-masyarakat-perkotaan-aspek-aspek.html
http://andriani36nasution.blogspot.co.id/2015/11/masyarakat-perkotaan-aspek-aspek.html
http://jjangnews.blogspot.co.id/2015/01/hubungan-desa-dengan-kota.html
Nama : Nurma Hermawan
Npm : 15116590
Kelas : 1KA19
“MASYARAKAT PEDESAAN”
Pengertian Desa
Desa, atau udik,
menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di
area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif
di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman
kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau
banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat).
Ciri – Ciri Desa
1.
Perilaku homogen
2.
Mata pencerharian
penduduknya rata – rata bertani
3.
Umumnya sering curiga
terhadap orang luar yang masuk ke wilayahnya
4.
Masih memegang
kebudayaan atau adat yang kuat
5.
Keakraban orang yang
satu dengan yang lainnya sangat akrab
6.
Masih di kuasai oleh
alam
7.
Tingkat SDM cenderung
rendah
8.
Rumah bersifat
pribadi
Sumber: Nurma Hermawan
Ciri-ciri Masyarakat Desa
1.
Kehidupan
keagamaan di kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
2.
Orang kota pada
umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain.
Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
3.
Pembagian kerja di
antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4.
Kemungkinan-kemungkinan
untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada
warga desa.
5.
Interaksi yang lebih
banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
6.
Pembagian waktu yang
lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
7.
Perubahan-perubahan
sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam
menerima pengaruh.
Macam-macam
Pekerjaan Gotong-Royong
Ada
beberapa pekerjaan gotong- royong yaitu :
1. kerja
bakti dalam memberdohkan lingkungan pedesaan
2. gotong-royong
memperbaiki jembatan atau jalan raya
3. gotong
royong dalam membuat rumah
4. gotong
royong apabila tetangga ada yang hajjatan
5. kerja
bakti mingguan (membersihkan jalan)
6. gotong
royong apabila ada yang meninggal seperti menyiapkan segala keperluan
7. gotong
royong dalam memajukan desanya
Hakikat
Dan Sifat Masyarakat Pedesaan
Seperti
dikemukakan oleh para ahli atau sumber bahwa masyarakat In¬donesia lebih dari
80% tinggal di pedesaan dengan mata pencarian yang bersifat agraris. Masyarakat
pedesaan yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh
orang-orang kota sebagai masyarakat tentang damai, harmonis yaitu masyarakat
yang adem ayem, sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk
melepaskan lelah dari segala kesibukan, keramaian dan keruwetan atau kekusutan
pikir.
Maka tidak jarang orang kota melepaskan
segala kelelahan dan kekusutan pikir tersebut pergilah mereka ke luar kota,
karena merupakan tempat yang adem ayem, penuh ketenangan. Tetapi sebetulnya
ketenangan masyarakat pedesaan itu hanyalah terbawa oleh sifat masyarakat itu
yang oleh Ferdinand Tonies diistilahkan dengan masyarakat gemeinschaft
(paguyuban). Jadi Paguyuban masyarakat itulah yang menyebabkan orang-orang kota
menilai sebagai masyarakat itu tenang harmonis, rukun dan damai dengan julukan
masyarakat yang adem ayem.
Tetapi sebenarnya di dalam masyarakat
pedesaan kita ini mengenal bermacam-macam gejala, khususnya hal ini merupakan
sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan-ketegangan
sosial.
Gejala Masyarakat Pedesaan
1.
Konflik (
Pertengkaran)
Ramalan orang kota
bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang
tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah
penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka yang selalu
berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal ini
menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan
terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering
terjadi.
Pertengkaran-pertengkaran
yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering
menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu
rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan
sebagainya.
2.
Kontraversi
(pertentangan)
Pertentangan ini bisa
disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi
atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat biasanya
meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan
masyarakat.
3.
Kompetisi (Persiapan)
Sesuai dengan
kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat
sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi
sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan
bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk
meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya yang negatif
bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha
sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini
kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.
4.
Kegiatan pada Masyarakat
Pedesaan
Masyarakat pedesaan
mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa
bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang
senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan tetapi
kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang berpendapat bahwa orang desa
didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat sambutan
yang sangat dari para ahli.
Karena pada umumnya
masyarakat sudah bekerja keras.
Tetapi para ahli lebih
untuk memberikan perangsang-perangsang yang dapat menarik aktivitas masyarakat
pedesaan dan hal ini dipandang sangat perlu. Dan dijaga agar cara dan irama
bekerja bisa efektif dan efisien serta continue.
Sistem budaya petani Indonesia
1.
Mereka
beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup
2.
Mereka
menganggap alam itu tidak menakutkan jika terjadi bencana
3.
Dalam
menghadapi alam mereka cukup bekerja sama
Unsur-unsur Desa
1.
Daerah,
dalam arti tanah-tanah dalam hal geografis.
2.
Penduduk,
adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata
pencaharian penduduk desa setempat
3.
Tata
Kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan antar warga
desa.
ketiga
unsur ini tidak lepas antar satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri
melainkan merupakan satu kesatuan
Fungsi Desa
Fungsi desa adalah sebagai berikut:
·
Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
·
Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
·
Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
·
Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan
Negara Republik Indonesia
D.PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN
MASYARAKAT PERKOTAAN
Berikut ini ciri-ciri
karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang
bersifat umum.
1.
Sederhana
2.
Mudah curiga
3.
Menjunjung tinggi
norma-norma yang berlaku didaerahnya
4.
Mempunyai sifat
kekeluargaan
5.
Lugas atau berbicara
apa adanya
6.
Tertutup dalam hal
keuangan mereka
7.
Perasaan tidak ada
percaya diri terhadap masyarakat kota
8.
Menghargai orang lain
9.
Demokratis dan
religius
10.
Jika berjanji, akan
selalu diingat
Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan
menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta
yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat
pedesaan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat
pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi
atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
1.
kehidupan keagamaan
berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota
hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti
di masjid, gereja, dan lainnya.
2.
orang kota pada
umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3.
di kota-kota kehidupan
keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan
sebagainya.
4.
jalan pikiran rasional
yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5.
interaksi-interaksi
yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada
kepentingan umum.
Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat
perkotaan dan pedesaan,
SUMBER :
https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/sistem-budaya-petani-diindonesia/
Komentar
Posting Komentar